Tabungan Siwa
- Tabungan Siwa ( Tabungan Wajib)
- Yang berhak menjadi penabung adalah debitur BPR Nusamba Mengwi
- Tabungan ini digunakan untuk pembayaran angsuran pokok, bunga, denda dan biaya lainnya sehubungan dengan fasilitas pinjaman
- Setoran pertama dilakukan saat pencairan kredit sebesar sesuai kesepakatan.
- Penyetoran selanjutnya tidak dibatasi minimal 1 (satu) kali sesuai kewajiban angsuran perbulan
- Pengambilan tabungan untuk pembayaran angsuran, denda, dan biaya lainnya dilakukan dengan mentransfer atau mendebet rekening tabungan
- Pengambilan tunai dapat diberikan setelah seluruh kewajiban dilunasi
- Suku bunga dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan ketentuan Bank
- Tidak dikenakan biaya administrasi bank
- Biaya pergantian buku rusak/hilang adalah sebesar Rp.5.000
- Saldo penutupan rekening Rp. 20.000,-
- Bunga tabungan dihitung atas dasar saldo terendah setiap bulannya dan langsung dibukukan setiap akhir bulan
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ajukan